Ada Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Syarat Agar Bisa Lolos
100kpj – Jasamarga melakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Ini menyusul PPKM Darurat dan libur Idul Adha 1442 H.
Kebijakan untuk menekan mobilisasi masyarakat ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Yakni, perihal PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup Malam Ini hingga 22 Juli
“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021," ujar General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar.
“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, tambahnya.
Ada juga beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Seperti akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.