Pengguna Mobil Wajib Tahu, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
100kpj – Mobil pribadi yang beredar di jalan raya wajib dilengkapi surat-surat identitas kendaraan. Namun bukan hanya itu, pengguna atau pengendara perlu mengantongi SIM A (Surat Izin Mengemudi).
Melansir website Polri.go.id, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM, peraturan tersebut sudah tercantum pada Pasal 18 91) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Kendaraan Habis saat PPKM Darurat, Ini Aturannya
Pasal 211 ayat 2 PP 44 tahun 1993 penggunaan SIM tergolong menjadi beberapa jenis sesuai dengan kendaraan yang diigunakan. Khusus SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Berbeda dengan pengguna mobil penumpang pribadi, namun SIM A khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang, atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Namun untuk memiliki lisensi berkendara tersebut tidak mudah. Pemohon, atau pemilik mobil harus mengikuti serangkaian test. Pengujian yang dilakukan meliputi test kesehatan, teori terkait pemahaman rambu-rambu lalu lintas.