Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengertian PPnBM, Persyaratan dan Cara Menghitungnya

IIMS.
Sumber :

100kpj – PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai ramai dibicarakan sejak Maret lalu. Ini terkait pemberian relaksasi dari pemerintah perihal pembelian mobil, mulai dari diskon dari 100 persen hingga 25 persen.

Kementerian Keuangan baru saja memperpanjang program PPnBM nol persen. Kepastian relaksasi pajak ini ditetapkan usai Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2021.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Darurat, Lengkap dengan Pengertian dan Aturannya

Dalam PMK yang didapat pada Jumat 2 Juli 2021 itu disebutkan bahwa beberapa ketentuan yang tercantum dalam PMK nomor 31 tahun 2021 diubah. Program PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 50 persen yang tadinya diberlakukan mulai Juni sampai Agustus tahun ini diganti.

IIMS Hybrid 2021

Angkanya diubah menjadi 100 persen, dengan begitu konsumen tidak dibebankan oleh bea tersebut. Sementara itu, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen yang sedianya diberlakukan mulai September sampai Desember, tidak mengalami perubahan.

Tarif Pajak PPnBM

Berbeda dengan pajak PPN yang dipungut setiap lini transaksi, maka pajak PPnBM adalah pajak yang hanya dipungut sekali saja. Tarif ini dikenakan pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau ketika penyerahan BKP mewah yang dilaksanakan oleh pengusaha merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah.

Perbedaan lain dengan PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong ketika transaksi dan ditanggung oleh pembeli atau konsumen. Sementara itu, PPnBM merupakan pajak yang dibayarkan oleh produsen atau pihak penjual secara langsung, karena pajak akan dibebankan kepada pembeli pada harga jual.

Pihak penjual tersebut akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual disebut dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Persyaratan PPnBM:

Persyaratan mobil untuk bisa masuk dalam daftar, yakni kapasitas mesin maksimal 1.500cc, menggunakan penggerak dua roda serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen.

Selama satu bulan berjalan, aturan tersebut berhasil menaikkan angka penjualan kendaraan bermotor hingga lebih dari 100 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31 tahun 2021, pemerintah mengubah seluruh persyaratan tersebut.

Berikut penjabarannya:

1. Mobil penumpang kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 60 persen.

2. Mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 70 persen.

3. Mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak empat roda dan TKDN minimal 70 persen.

Cara Menghitung PPnBM:

Dalam menghitung besaran pajak satu ini maka Anda perlu memilih mobil jenis apa yang hendak dihitung. Setelah dipilih maka silakan siapkan kalkulator. Dalam menghitung, kita menggunakan PP 41 tahun 2013 sebagai acuannya.

Berikut cara menghitungnya.

Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).

Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic