PPKM Darurat, Semua Gerbang Tol dan Jalur Arteri Wilayah Ini Ditutup
Pembatasan aktivitas masyarakat akan dijaga ketat oleh kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah.
Di kawasan Puspem Tangerang mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kemudian di Kabupaten Lebak berada di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.
"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten," bilang Irjen Pol Rudy.
Berdasarkan data dari Polda Banten, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya, hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM darurat.
Kemudian yang berada di level 3, ada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Selanjutnya di level 2, ada Kabupaten Pandeglang. Sedangkan wilayah Tangsel dan Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Ada Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta, Ini Lokasinya