Hari ini Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Gak Bisa Sembarangan Naik Taksi
100kpj – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat kan diterapkan pemerintah, akibat kasus covid-19 yang terus meningkat di Indonesia. Presiden Jokowi akan mengumumkan aturan itu hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
“Rencananya kebijakan PPKM darurat akan diumumkan Presiden Jokowi besok (Kamis),” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Viva.co.id.
Baca juga: Ojol dan Taksi Online Wajib tahu Aturan Pembatasan Mobilitas di DKI
Berdasarkan keterangannya, PPKM daurat mengatur sejumlah aktifitas masyarakat di luar rumah yang diawasi lebih ketat. Salah satunya penggunaan alat transportasi umum.
Menurut cakupan pengetatan aktvitas, nomor 10 dijelaskan transportasi umum yang mencangkup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional, online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Dengan catatan penumpang, atau sopir harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Artinya enggak bisa sembarangan naik taksi, baik itu online, atau konvensional