Pemilik Pajero Sport Pelat Palsu yang Pukul Sopir Truk Terciduk Polisi
100kpj – Penggemudi Mitsubishi Pajero Sport menjadi bahan perbincangan, setelah aksi koboinya terekam kamera memecahkan kaca truk kontainer, dan menganiaya sopir truk terseut di kawasan Sunter, Jakarta Utara baru-baru ini.
Melalui video yang diunggah beberapa akun Instagram, diantaranya @miss_jengkelin, dan @romansasopirtruck, kejian itu bermula ketika Pajero Sport berwarna hitam tersebut berhenti di depan truk Hino berwarna hijau.
Pengguna Pajero Sport itu keluar dari mobilnya, dan naik ke truk dari sisi pintu sopir sembari membawa tongkat pemukul. Bukan sekadar memarahi sopir mobil pengangkut barang tersebut, dia juga mengarahkan beberapa kali pukulan.
Kemudian pria berbadan tegap dengan kaos hijau itu masuk ke mobilnya. Namun, diduga belum puas menganiaya sopir truk tersebut, dia kembali turun dari mobil, dan memecahkan kaca depan truk dengan tongkat yang dibawanya.
Menurut keterangan dari unggahan video tersebut, berawal dari pengemudi Pajero Sport yang melakukan rem mendadak, sehingga truk kontainer berplat nomor B 9791 UIX itu memberikan klakson, namun tidak diterima baik.
Lantaran pengguna Pajero dengan plat nomor B 1861 QH itu emosi, dan membuat keributan di lokasi kejadian. Tanpa membutuhkan waktu lama, akhirnya pengemudi mobil berjenis SUV (Sport Utility Vehicle) itu ditangkap polisi.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Nasriadi mengatakan, pengguna Pajero Sport yang terlibat dalam kasus penganiayaan, dan perusakan sudah diamankan. Kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Selain itu, kepolisian juga mencari tahu asal pelat nomor di mobil SUV tersebut, karena palsu. “Pelatnya itu palsu, kami lagi kembangkan dari mana dia dapatkan pelat tersebut, dimana buatnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.
Menurutnya jika pria bernisial O itu membeli plat nomor tersebut, tentu akan dicari tahu dari mana sumbernya. Karena berdasarkan kasus tersebut, pria yang awalnya diduga sebagai oknum TNI itu akan diganjar pasal berlapis.
AKBP Nasriadi mengatakan, pengemudi Pajero Sport itu bukan anggota TNI melainkan pelaut, yang kini bekerja di perusahaan tempat pencarian tenaga kerja.
“Dia kena pasal 351 KUHP, pasa penganiayaan, pasal 335 Ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan denagan ancaman kekerasan, dan pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan ketika pasal 406 perusakan.
Berdasarkan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI, nomor polisi B 1861 QH terdaftar tanpa ada penjelasan identitas kendaraan, mulai dari jenis, mesin atau general eror. Sedangkan untuk B 1861 OH tidak terdaftar.