Negara Dapat Mobil Harga Miliaran, Jaksa Pinangki Kembali jadi Sorotan
100kpj – Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga saat ini masih menjadi sorotan. Jaksa cantik itu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat, atau setara Rp7 milarian, dari terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali, Djoko Tjandara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding, Senin 14 Juni memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.
Atas dasar tersebut publik mempertanyakan keringanan hukuman Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus pengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) tersebut. Namun, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Ali Mukartono cukup heran dengan awak media yang selalu mengejar kasus jaksa cantik tersebut.
“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan. Malah dari Pinangki, negara dapat mobil (BMW X5). Yang lain susah ngelacaknya itu,” ujar Ali dikutip Antaranews, Kamis 24 Juni 2021.
Kendaraan dengan plat nomor F 214 itu sempat diperiksa sejumlah penyidik sebelum akhirnya disita dan ditempatkan di halaman Gedung Bundar Kejagung yang merupakan markas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Pinangki membeli mobil tersebut melalui hasil suap yang diberikan Djoko Tjandra. Hal itu dikonfirmasi langsung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada tahun lalu.