Cuma Mobil Ini yang Kebal Melintas di 10 Jalan Jakarta Meski Ditutup
100kpj – DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan peningkatan drastis kasus covid-19, hingga menjadi zona merah. Sehingga pemerintah provinsi kembali menarik rem darurat, dengan membatasi ruang gerak masyarakat di luar rumah.
Salah satunya menutup beberapa ruas jalan di jam tertentu, demi menekan penyebaran virus corona tersebut. Menggandeng Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang keluyuran saat penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Ingat ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, atau melanggar Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penutupan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah itu mulai pukul 21.00 WIB, sampai 04.00 WIB. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang melintas di atas jam tersebut.
Menurutnya kendaraan pribadi masih dibolehkan melintas jika memiliki keperluan ke apotek, rumah sakit atau tujuan-tujuan yang menyangkut kesehatan. Kemudian, kendaraan darurat yang melputi ambulans, pemadam kebakaran.