Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB
Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.
“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulance, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” jelas dia.
Sementara, Sambodo mengatakan penutupan teknisnya ada spanduk atau pelang bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro untuk menekan laju penularan virus corona di Jakarta.
“Kita akan pasang water barrier dan tempatkan anggota. Kemudian, kita tempatkan titiknya itu yang bisa dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” pungkasnya.
Baca juga: Jika Ada Kecelakaan Bus atau Truk Harus Tak Hanya Salahkan Sopir