Barang Mewah yang Dibeli Pemalak Sopir Truk Bikin Iri
100kpj – Setelah Presiden Jokowi menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melaporkan keluhan sopir truk karena maraknya praktik pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat polisi kerja keras.
Kerja keras polisi akhirnya menemukan fakta-fakta baru, seperti yang didapat oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah melakukan pengembangan atas kasus pungli di PT JICT dengan menetapkan tersangka baru, tersangka tersebut adalah pengawas atau supervisor outsourcing PT Multi Tally Indonesia.
Polisi menemukan barang yang didapat dari tersangka berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, terdiri dari 120 lembar uang pecahan Rp5 ribu. Selain uang, polisi juga menemukan sepasang sepatu bola merek Adidas berwarna hitam, yang dibeli dari hasil uang pungli senilai Rp2,7 juta.
Menurut AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa, dengan posisinya tersebut tersangka bisa dengan leluasa memerintahkan operator RTG, untuk mendahului truk tertentu ketika ada pemberitahuan melalui handy talky dari control tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan.
"Bahwa yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli, dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," kata Putu dikutup dari Viva.
Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa, tersangka menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif, dengan nominal Rp5.000 sampai Rp20.000 dan tersangka tidak menentukan nilai nominal. Namun terseanka sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp100.000-Rp150.000.
"Uang yang diperoleh dari para operator RTG tersebut yang bersangkutan gunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahwa yang bersangkutan juga mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," paparnya.
Dengan tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 368 Jo 55 KUHP. Sebagai tindak lanjut, Putu mengatakan, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara tersangka.
Melakukan penahanan, mengirim surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga, engirim SPDP, koordinasi JPU, menyita Barang Bukti, melakukan Pengembangan kepada tersangka lainnya.
Baca juga: Duit Rp5 Ribu dari Sopir Truk Gak Laku di Tangan Preman Tanjung Priok