Pemerintah RI Butuh 132 Ribu Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional
100kpj – Pemerintah Republik Indonesia terus mengkampanyekan kendaraan listrik guna menurunkan emisi karbon. Maka itu, sebagai langkah awal akan mengganti beberapa kendaraan operasional dengan mobil listrik.
Ini juga sebagai upaya memperkuat industri otomotif nasional dengan cara memproduksinya secara lokal. Kementerian Perhubungan memperkirakan kendaraan listrik yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pengendara Beat Plat AA Viral Usai Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda
Tercatat, mobil berbasis listrik untuk operasional pemerintah hingga 2030 mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat. Nantinya, kendaraan akan digunakan di tiga wilayah percontohan yang sudah disiapkan.
“Penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di situs resmi Kemenhub, Jumat 28 Mei 2021.
Cara lain yang ditempuh untuk mempopulerkan kendaraan listrik, baik mobil, motor maupun bus adalah dengan menerapkan insentif fiskal berupa biaya pengujian yang lebih murah. Menhub mengungkapkan, biaya uji kendaraan BBM untuk sepeda motor mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk versi listrik hanya Rp4,5 juta.
Sementara untuk mobil, biaya pengujian versi mesin berbahan bakar mencapai Rp27,8 juta dan model yang memakai dinamo listrik hanya Rp13,2 juta. Demikian pula dengan bus, di mana tarif model BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan varian listrik hanya Rp13,2 juta.
Beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga sedang menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum aau SPKLU. Pada 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” tutur Menhub.