Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Apa Sih Bedanya?
100kpj – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendapatkan keistimewaan tersendiri. Salah satunya adalah pelat nomor kendaraan yang dibuat khusus untuk mobil Anggota DPR.
Benda yang memiliki nama asli Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB itu memakai kode khusus di tiga huruf belakang, sebagai pembeda. Ini dilakukan demi petugas di lapangan bisa mengetahui bila dibutuhkan.
Baca Juga: Motor Tua Dilarang Berkeliaran di Jalan Mulai 2023
Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan tersebut mendapat prioritas saat melintas di jalan raya. Jika dilihat bentukan dan ukuran masih sama dengan sipil.
Warna dasarnya hitam, dan kelir huruf serta angka putih. Perbedaan hanya tampak dari adanya logo lambang negara di bagian atas. Namun, baru-baru ini beredar foto yang menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon menggunakan TNKB yang berbeda.
Ada bagian yang sengaja tidak dibalur cat, dan diisi dengan logo yang berbeda. Dilansir dari laman Instagram @plat_dinas_official, Kamis 20 Mei 2021, banyak warganet yang menanyakan perihal pelat nomor tersebut.
Sebab, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak DPR maupun Polri terkait penggantian tersebut. “Wah plat dinas DPR kah?” tanya warganet.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pelat nomor tersebut memang benar untuk anggota dewan.
“Benar, itu baru dipakai resmi setelah TR (Surat Telegram) dari Kapolri ke Kakorlantas (Kepala Korps Lalu LIntas Polri),” ujarnya kepada VIVA.