Larangan Mudik Selesai Pengguna Mobil Harus Punya Ini Jika Keluar Kota
100kpj – Demi memutus penyebaran covid-19, pemerintah melarang kegiatan mudik sebelum, dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Berlaku 6-17 Mei 2021, bagi pemudik yang nekat melewati pos penyekatan akan diputarbalikan petugas.
Terkecuali, mereka yang melintasi pos penjagaan memiliki alasan. Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19 dari hasil swab antigen, atau PCR.
Setelah larangan mudik sudah jatuh tempo, Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan membuat aturan untuk mentertibkan masyarakat yang ingin pergi ke luar kota.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mengawal pencegahan covid-19 perlu dilakukan dengan bekerjasama. Maka ada pertimbangan khusus untuk membebaskan pergerakan masyarakat setelah larangan mudik berakhir.
“Satgas dan Kemenkes sepakat untuk memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang, dan pengguna jalan di semua moda transportasi setelah tanggal 17 Mei 2021,” ujarnya mengutip keterangan resmi, Selasa 18 Mei 2021.
Dokumen kesehatan yang dimaksud adalah membawa bukti hasil negative test covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen, dan GenNose C19. Sampel tersebut diambil dalam waktu 1x24 jam, sebelum Anda melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penangan Covid-19, berlaku pada 18-24 Mei 2021. Selain syarat tersebut, petugas akan tetap berjaga di lapangan dengan melakukan test acak covid-19 kepada pengguna kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.

Pengguna Mobil Wajib Tahu Jadwal Mudik yang Tepat Biar Gak Kejebak Macet

193 Juta Orang Pulang Kampung saat Lebaran, Menhub Larang Mudik Pakai Motor

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Transportasi Umum di Kota Ini Wajib Pakai Bus Listrik dan Taksi Listrik

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Ini Alasan Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor Bensin

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Libur Tahun Baru Siap-siap Terjebak Macet Jika Balik ke Jabodetabek Tanggal Segini

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
