Larangan Mudik Selesai Pengguna Mobil Harus Punya Ini Jika Keluar Kota
100kpj – Demi memutus penyebaran covid-19, pemerintah melarang kegiatan mudik sebelum, dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Berlaku 6-17 Mei 2021, bagi pemudik yang nekat melewati pos penyekatan akan diputarbalikan petugas.
Terkecuali, mereka yang melintasi pos penjagaan memiliki alasan. Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19 dari hasil swab antigen, atau PCR.
Setelah larangan mudik sudah jatuh tempo, Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan membuat aturan untuk mentertibkan masyarakat yang ingin pergi ke luar kota.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mengawal pencegahan covid-19 perlu dilakukan dengan bekerjasama. Maka ada pertimbangan khusus untuk membebaskan pergerakan masyarakat setelah larangan mudik berakhir.
“Satgas dan Kemenkes sepakat untuk memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang, dan pengguna jalan di semua moda transportasi setelah tanggal 17 Mei 2021,” ujarnya mengutip keterangan resmi, Selasa 18 Mei 2021.
Dokumen kesehatan yang dimaksud adalah membawa bukti hasil negative test covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen, dan GenNose C19. Sampel tersebut diambil dalam waktu 1x24 jam, sebelum Anda melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penangan Covid-19, berlaku pada 18-24 Mei 2021. Selain syarat tersebut, petugas akan tetap berjaga di lapangan dengan melakukan test acak covid-19 kepada pengguna kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.