Hukuman Pengguna Jalan Yang Berani Terobos Pengawalan Kepresidenan
100kpj – Wanita pengemudi mobil Mini Cooper Paceman viral di media sosial, setelah videonya diunggah dalam akun Instagram Polda Metro Jaya. Diketahui, pengguna mobil mewah itu ditilang karena masuk iring-iringan Wakil Presiden.
Pengguna mobil berplat nomor B 1536 SJN itu salah satu pegawai Bank BRI. Tidak diketahui jelas, alasan wanita itu nekat mengikuti rombongan Wapres, KH. Ma’ruf Amin di exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper Yang Ikut Iring-iringan Wapres
Setiap pejabat negara memiliki perioritas saat di jalan raya, sehingga membutuhkan pengawalan ketat, terlebih kendaraan kepresidenan dan VVIP. Masyarakat dilarang untuk menerobos, atau mengikuti iring-iringan tersebut.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat sipil tidak diperbolehkan menghalangi, atau mengikuti iring-iringan kendaraan yang mendapatkan hak perioritas.
Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan ada 5 kriteria, atau jenis yang sudah ditentukan pemerintah. Yang pertama kendaraan pemadam kebakaran saat melaksanakan tugas.