Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper Yang Ikut Iring-iringan Wapres
100kpj – Setiap pejabat negara memiliki perioritas saat di jalan raya, sehingga membutuhkan pengawalan ketat, terlebih kendaraan kepresidenan dan VVIP. Masyarakat dilarang untuk menerobos, atau mengikuti iring-iringan tersebut.
Hal itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga bagi masyarakat sipil yang mengikuti rombongan pejabat negara tertentu akan dikenakan sanksi, dan ditangkap petugas kepolisian. Salah satunya wanita pengguna Mini Cooper.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh pengemudi mobil Mini Cooper yang nekat masuk ke dalam iring-iringan Wakil Presiden (Wapres), KH. Ma’ruf Aamin di exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Melalui Instagram TMC Polda Metro Jaya, kejadian tersebut berlangsung pukul 17.15 WIB sore hari, kemarin Minggu, 16 Mei 2021. Namun saat ini, postingan yang sempat memperlihatkan identitas pengemudi itu dihapus.
Wanita yang merupakan pengemudi Mini Cooper Paceman dengan plat nomor B 1536 SJN itu adalah salah satu pegawai Bank BRI berinisial RA. “Mengaku sebagai kepala cabang,” ujar salah satu anggota polisi yang merekam.
Mobil yang dikendarai RA adalah Mini Cooper Paceman matik lansiran 2014, seperti yang terlihat dari warna dan desain eksterior. Saudara kandung Countryman itu dibekali mesin turbo berkapasitas 1.598cc dengan tenaga puncak 190 dk, dan torsi 240 Nm.
Meski secara dimensi lebih besar dari Mini Cooper yang lainnya, namun Paceman mampu melesat dari diam ke 100 kilometer per jam hanya 7,7 detik. Model tersebut menjadi produk pertama Mini yang mengusung jenis SUV.
Sehingga secara dimensi lebih besar, dan memiliki ground clearance tinggi dibandingkan model-model Mini Cooper yang sudah lebih dulu dipasarkan. Secara total panjangnya 4.115 mili meter, lebar 1.786 mm, dan tinggi 1.522 mm.
Tidak diketahui nasib wanita tersebut setelag ditangkap polisi di pinggir jalan. Larangan bagi masyarakat yang mengikuti iring-iringan kendaraan kepresidenan diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hak utama pengguna jalan diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Untuk mengetahui soal denda, dan hukumannya pantengin 100kpj di artikel selanjutnya.