Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Penyekatan Mudik Berakhir Hari Ini, Catat Jalan Tol Yang Dibuka Umum

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

100kpj – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.

Bagi mereka yang nekat ke luar daerah dari ketentuan yang sudah ada, akan diputar balik petugas yang berjaga di titik penyekatan. Terkecuali, pengendara motor atau mobil yang melintas pos penjagaan itu memiliki alasan khusus.

Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19. Sementara bagi masyarakat yang memiliki kepentingan lainnya diperbolehkan jika ada izin dari pejabat daerah setempat.

Namun meski pemerintah sudah menerbitkan larangan tersebut, hingga menyebar ribuan petugas agar berjaga di titik penyekatan antar daerah, atau provinsi, masih ada saja yang nekat mudik hingga viral di berbagai media sosial.

Setelah lebaran berjalan dua hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencabut penyekatan mudik di beberapa ruas jalan Tol. Namun tidak semuanya dilonggarkan, dan tetap ada syarat tertentu sampai aturan larangan mudik selesai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan penyekatan mudik mulai Jumat malam, 14 Mei 2021 sudah berakhir. Hanya berlaku di beberapa titik, artinya belum merata..

"Operasi penyekatan mudik berakhir malam ini (Jumat) yang ada di beberapa titik di tol maupun yang arah ke luar Jakarta," ujarnya mengutip Viva.co.id, Sabtu 15 Mei 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berakhirnya penyekatan dimulai dari dibukanya Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek. Pemudik dibolehkan kembali ke Jakarta dengan syarat membawa surat bebas covid-19, minimal swab antigen.

"Flyover yang dari KM 10, tol layang MBZ itu mulai dibuka malam ini yang arah ke Cikampek. Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas COVID-19 dari daerah di mana mereka mudik, diperlihatkan surat bebas COVID di titik pemeriksaan," katanya.

Pemeriksaan pemudik yang kembali ke Jakarta akan dilakukan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara, untuk dari arah Barat, pemeriksaan dilakukan di Pos Cikupa, Tangerang. 

Kemudian ruas jalan alteri, pemeriksaan tetap berlangsung di Jatiuwung dan Kedungwaringin."Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas COVID-19," tukasnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic