Nekat Mudik, Polisi Keluarkan Ratusan Mobil Pribadi Dari Jalan Tol
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, setelah larangan mudik diterapkan sebanyak 648 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.
Pengguna kendaran yang diduga pemudik naakal itu akhirnya dikeluarkan dekat dua check point di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 Cikarang Barat arah Cikampek, dan KM 47 Karawang Barat arah Cikampek.
“Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud karena pihak Kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ujar Widiyatmiko dalam keterangan resminya, Jumat 7 Mei 2021.
Menurutnya, bagi yang tidak memneuhi syarat perjalanan akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, hari pertama larangan mudik berlaku banyak kendaraan yang dikeluarkan dari Tol, namun hari kedua, Jumat 7 Mei 2021 mengalami penurunan.
“Kami terus meningkatkan pengawasan khususnya untuk truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan beralaskan terpal,” katanya.
Kompol Akmal menyebut, truk dengan penutup terpal biasanya berisikan penumpang jika berkaca dari hari pertama. Sehingga perlu dicurigai, jika diemukan lagi kondisi seperti itu sopir akan diganjar sanksi oleh petugas seperti tilang.