Fakta Baru Tentang Surat Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara
100kpj – Belum lama ini foto viral tersebar di media yang memperlihatkan, Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor SN 45 RSD diamankan polisi di jalan tol Cawang, Jakarta.
Setelah diperiksa oleh polisi, ternyata bukan hanya pelat nomornya saja yang berbeda. Tapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan STNK yang berlaku di Indonesia, karena STNK tersebut diterbitkan oleh Majelis Agung Sunda Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan dengan nomor KB sementara SN 45 RSD.
Merek atau tipe kendaraan roda empat itu tercantum Mitsubishi PJR SP 2.50 EXC 4x2 AT. Mungkin yang dimaksud Pajero Sport tipe 2.5 Exceed penggerak dua roda transmisi matik.
Jenis atau model dalam surat kendaraan itu adalah mobil PNP atau Jeep LC HDTP, tahun pembuatan 2010. Kemudian status isi silinder atau kapasitas mesinnya 2.500cc, lengkap dengan penjelasan nomor rangka dan nomor mesin. STNK mobil SUV itu berlaku sampai Februari 2025, ditandatangani oleh Ahmad Fauzi sebagai Jenderal Pertama TKSN atau Imperial Army of Sunda Archipelago.
Uniknya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh pengemudinya pun berbeda SIM yang dimiliki oleh pengendara di Indonesia. Setelah diketahui, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport tersebut bernama Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Nah, menurut pengakuan Rusdi surat-surat kendaraan dari mulai STNK hingga SIM yang diterbitkan oleh negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah, namun dia enggan berbicara lebih jauh, dan meminta hal tersebut ditanyakan ke pemimpinnya.