Walaupun Pemudik Punya Surat Hasil Antigen Negatif, Tetap Putar balik
100kpj – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik, untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak saudara. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Tanggal 6 Mei 2021 ini menjadi hari pertama larangan mudik yang digagas oleh pemerintah mulai berlaku, nantinya larangan mudik ini akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Meski periode larangan mudik sudah disosialisasikan sejak beberapa hari sebelumnya, dengan dilakukannya proses pengetatan oleh petugas di beberapa titik agar mengantisipasi pemudik, namun masih banyak masyarakat yang nekat untuk mudik.
Ketika masih banyak para pemudik yang nekad menuju kampung halaman. Petugas polisi Chek Poin di Jalur Selatan Jawa Barat, tepatnya di Jalur Limbangan Garut terus menjaring kendaraan pemudik dan memutar balikan mereka ke kota asalnya.
Kanit Padal Pos Chek Poin Limbangan Ipda Prio mengatakan bahwa petugas terpaksa memutar balikan kendaraan pribadi yang memaksakan diri untuk mudik. Petugas pun tak mempedulikan walau pemudik memperlihatkan surat hasil antigen negatif.
"Kami terpaksa memutar balikan para pemudik, masih nekad melaksanakan perjalanan mudik, " ujarnya, dikutip dari Viva, Kamis 6 Mei 2021.