Larangan Mudik Belum Berlaku, tapi Banyak yang Disuruh Putar Balik?
100kpj – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik, untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak saudara. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Menurut Kombes Pol Rudi Antariksawan, Kabag Ops Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa pra peniadaan mudik, masyarakat yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen kesehatan dan perjalanan.
"Masyarakat itu dibolehkan untuk melakukan perjalanan non-mudik, jadi perjalanan yang dibolehkan itu karena ada kepentingan khusus, orang tua sakit keras, berobat, ibu hamil, persalinan dan hal-hal lain yang benar-benar dalam keadaan urgent," papar Kombes Pol Rudi, dikutip dari Viva.
Nah, Kombes Pol Rudi mengatakan kendaraan yang diputarbalikkan adalah masyarakat yang terindikasi mau mudik, jadi tujuannya mudik, kalau yang lain yang tidak diputarbalikan adalah mereka yang ada urgensi atau perjalanan rutin," ujarnya.
Sehingga Kombes Pol rudi menambahkan esensinya itu mudik tidak boleh, sebelum itu juga (6 Mei) tidak boleh.
Tetapi yang diperbolehkan ini adalah perjalanan dalam hal-hal yang urgen, yang benar-benar harus pulang dan itu datur dalam Adendum Satgas COVID-19, ada tambahan kausal perjalanan non-mudik tertentu itu diperbolehkan.
Hingga Minggu malam, 2 Mei 2021, setidaknya ada 5.600 kendaraan yang diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Para pengendara tersebut terindikasi melakukan perjalanan mudik tanpa alasan yang dibolehkan menurut peraturan Satgas COVID-19.
"Sampai sekarang ada 5.600 yang sudah diputarbalikan. Ini yang teridikasi semata-mata mudik tanpa alasan yang jelas," pungkas Kombes Pol Rudi.
Baca juga: Wamenag Bilang Masyarakat yang Tidak Mudik Sama Saja dengan Berjihad

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Mudik Pakai Mobil Listrik, Wuling Sediakan 6 Charging Station Gratis

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
