Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tinggal di Daerah Ini, Wajib Tahu 17 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Bukan hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum, kendaraan pribadi seperti mobil atau motor juga dilarang melintasi titik penyekatan. Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Peran, Ajun Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

“Khusus Jembatan Suramadu mulai 6 Mei nanti tidak ada satu pun kendaraan pribadi maupun penumpang yang diperbolehkan melintas, baik dari Surabaya ke Madura maupun sebaliknya,” tutur AKBP Ganis.

Cara lain mencegah pemudik nakal yang nekat melakukan perjalanan, pihak kepolisian akan berjaga ketat pada titik penyekatan. "Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan," sambungnya.

Menurutnya kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic