Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cuma Bus Ini Boleh Angkut Pemudik, Kenali Ciri-cirinya di Terminal

Mudik
Sumber :

100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.

Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Akses transportasi darat laut, hingga udara akan dijaga ketat petugas demi mencegah pemudi nakal.

Baca juga: Anggota DPR: Polisi Jangan Galak Kepada Masyarakat Yang Nekat Mudik

mudik

Tapi ada sejumlah pengecualian bagi aparatur sipil negara, atau pegawai negeri sipil yang diperbolehkan ke luar kota jika melakukan perjalanan dinas. Syarat mutlaknya adalah memiliki keterangan surat tugas, dan tanda tangan atasan.

Selain itu masyarakat juga dibolehkan pulang ke kampung halaman jika kondisi mendesak, salah satu contohnya keluarga atau orang tua sakit, meninggal dunia, atau mendampingi istri dalam proses melahirkan dan lain-lain.

Yang dibutuhkan masyarakat agar bisa ke luar daerah dalam kondisi tersebut, perlu mengantongi surat izin dari RT/RW setempat, dan lurah. Maka sejumlah alat transportasi umum dibolehkan beroperasi selama larangan mudik berlaku.

Salah satunya bus, namun jumlahnya dibatasi. Bahkan, Kementerian Perhubungan memiliki cara khusus untuk mengakomodir PO (Perusahaan Otobus), salah satunya memberikan tanda khusus untuk bus yang diberikan izin beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, perusahaan yang menyediakan bus alias PO sangat beragam, namun jumlahnya mulai dari 200-1.000 unit. Maka ada pembatasan saat musim mudik.

“Semua bus akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan ini akan diberikan stiker khusus (bus),” ujar Budi melalui virtual, dikutip Senin 3 Mei 2021.  

Maka jika bus yang beredar di terminal tidak memiliki stiker khusus, tidak dibolehkan jalan meski calon penumpangnya sudah memiliki izin. Untuk merealiasikannya, Kemenhub menggandeng Organda (Organiasai Angkutan Darat).

 

Berita Terkait
hitlog-analytic