Harta Berjalan Bupati Cantik Yang Doyan Masuk Penjara Gegara Korupsi
100kpj – Keluar masuk penjara menjadi kegiatan baru mantan Bupati Kepulauan Taulad, Sri Wahyumi Maria Manalip. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap bupati cantik itu setelah bebas beberapa waktu lalu.
Penangkapan Sri Wahyumi yang kedua kalinya ini karena menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek infrastuktur di Kepulauan Taulad pada 2014-2017. Seperti yang disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
“Pengembangan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019, didtetapkan SWM sebagai tersangka dalam perkara ini yang kedua kalinya,” ujarnya kepada wartawan.
Sri Wahyumi menjalani hukuman selama dua tahun atas kasus korupsi di Lapas Wanita Kelas II-A, Tangerang, dan bebas pada 28 April 2021. Kemudian, KPK kembali menngkap dirinya setelah beberapa hari menghirup udara segar.
Atas kasus tersebut pemimpin daerah itu menjadi sorotan. Tak terkecuali harta kekayaan yang pernah dimilikinya. Saat mencalonkan diri menjadi Bupati Taulad, harta yang dilaporkan kepada negara pada 2018 lalu mencapai Rp2,240 miliar.
Tanah dan bangunan menjadi aset terbesar dengan nilai Rp1,144 miliar. Sedangkan koleksi kendaraan atau harta berjalan yang dimilikinya hanya Rp598 juta meliputi dua unit sepeda motor lansiran Honda dan Yamaha, serta lima unit mobil.