Lebaran Semakin Dekat, Polisi Razia Rest Area
100kpj – Lebaran semakin dekat, masyarakat di Indonesia biasanya punya tradisi melakukan mudik yakni melakukan perjalanan pulang kampung, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak saudara.
Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.
Bahkan kabar terbaru, Pemerintah melalui melalui Satgas COVID-19 akhirnya resmi memperpanjang larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah per hari ini, Kamis 22 April 2021. Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat Edaran ini diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.
Doni menjelaskan, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021.mKemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Larangan mudik 2021 yang semula berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.