Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Pengetatan Mudik, Begini Caranya

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

100kpj – Aktivitas mudik sebagai tradisi masyarakat di Indonesia, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri sama seperti tahun 2020 lalu. Karena virus corona yang penyebarannya masih belum bisa diatasi, sehingga mudik tahun 2021 ini dilarang.

Kabar terbaru, Pemerintah melalui melalui Satgas COVID-19 akhirnya resmi memperpanjang larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah per hari ini, Kamis 22 April 2021. Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Surat Edaran ini diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Doni menjelaskan, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021.mKemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Doni Monardo

Larangan mudik 2021 yang semula berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Terkait
hitlog-analytic