Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemudik Pakai Travel Gelap, Sampai ke Lubang Tikus Akan Ditindak

mudik
Sumber :

Ada yang diminta untuk berputar balik. Kemudian, bagi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ yang dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

"Sanksinya akan kami putarbalikan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," pungkas Sambodo.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ada Syarat untuk Keluar-Masuk Jakarta?

Berita Terkait
hitlog-analytic