Mudik Dilarang, Ada Syarat untuk Keluar-Masuk Jakarta?
100kpj – Pemerintah sudah menetapkan bahwa pada lebaran 2021 ini, masyarakat di Indonesia dilarang untuk mudik atau pulang kampung untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik akan dimulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, semua moda transportasi akan dilarang beroperasi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021
Untuk di wilayah Jakarta, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masih nekat berniat untuk mudik hari raya Idul Fitri 2021, 1442 Hujriah.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami himbau kami sarankan untuk tetap berada di rumah, hal itu hanya untuk menekan angka penyebaran COVID-19, " ungkap Ahmad Riza Patria, dikutip dari Viva.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggi Riza ini mengatakan, pihaknya dari Pemprov DKI hingga kini masih mengkaji terkait kembali diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.
Pengkajian tersebut tergantung dari banyak sedikitnya penyebaran virus COVID-19, yang ada di daerah dan juga data yang ada di DKI Jakarta. "Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat," ujarnya.