Cuma Orang Dengan Kondisi Ini Diperbolehkan Mudik atau Pulang Kampung
100kpj – Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman. Biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, namun tahun ini mudik kembali dilarang oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan demi menekan penyebaraan covid-19. Berkaca dari tahun sebelumnya, saat hari libur diberikan kelonggaran, jumlah penderita virus tersebut meningkat. Salah satu penyebabnya aktifitas orang berpindah tempat.
Hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan ke luar daerah, tekecuali mendesak.
Salah satu cara mencegah pemudik nakal yang kerap memanfaatkan kelonggaran petugas di lapangan, maka Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian telah memperluas lokasi penyekatan yang kerap menjadi akses pemudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei paling banyak tujuan mudik berasal dari wilayah Jabodetabek dengan tujuan Jawa Tengah. Selanjutnya disusul Jawa Barat, dan Jawa Timur yang menjadi tujuan.
"Kalau berkaitan dengan darat, kita berkoordinasi dengan polisi dan Jakorlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik, dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” ujar Menhub mengutip Viva.co.id.
Budi Karya Sumadi menghimbau agar masyarakat tidak meneruskan rencana mudik, dan tetap tinggal di rumah. Lalu kondisi mendesak yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman, atau ke luar daerah itu seperti apa?
Keadaan mendesaak yang dimaksud, salah satunya bagi aparatur sipil negara atau karyawan BUMN yang melakukan tugas, atau dinas. Namun dengan catatan, perlu menunjukkan surat tugas, dengan tanda tangan minimal eselon dua.
Sementara bagi masyarakat sipil yang dizinkan melakukan perjalanan, perlu memiliki bukti keterangan dari kepala desa, lurah, RT atau RW dan setingkatnya. Tentu surat keterangan jalan tersebut bisa didapat karena beberapa faktor.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksaawan, pengecualian bagi mereka yang tidak diputarbalikan petugas, atau diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena sejumlah alasan darurat, atau mendesak.
“Orang dalam keadaan dinas mendesak yang harus memiliki surat tugas dari atasan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan Lurah,” tutur Kombes Pol Rudy.
Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi akan menindak tegas para pemudik yang nekat melakukan perjalanan tanpa alasan tertentu. “Kami siapkan 333 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung sampai Bali,” katanya.