Cara Kemenhub dan Polisi Cegah Pemudik Nakal, 300 Lokasi Dijaga Ketat
100kpj – Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman. Biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, namun tahun ini mudik kembali dilarang oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan demi menekan penyebaraan covid-19. Berkaca dari tahun sebelumnya, saat hari libur diberikan kelonggaran, jumlah penderita virus tersebut meningkat. Salah satu penyebabnya aktifitas orang berpindah tempat.
Baca juga: Menhub: Kalau Mudik Tidak Dilarang, 81 Juta Orang Pulang Kampung
Hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan ke luar daerah, tekecuali mendesak.
Salah satu cara mencegah pemudik nakal yang kerap memanfaatkan kelonggaran petugas di lapangan, maka Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian telah memperluas lokasi penyekatan yang kerap menjadi akses pemudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei paling banyak tujuan mudik berasal dari wilayah Jabodetabek dengan tujuan Jawa Tengah. Selanjutnya disusul Jawa Barat, dan Jawa Timur yang menjadi tujuan.
"Kalau berkaitan dengan darat, kita berkoordinasi dengan polisi dan Jakorlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik, dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” ujar Menhub mengutip Viva.co.id, Kamis 9 April 2021.
“Sehingga kami menyarankan agar bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah. Sesuai arahan bapak Presiden, kita tegas melarang mudik,” sambungnya.
Sebelumnya Kabag Ops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan memaksa putar balik pemudik yang ketahuan dengan petugas di lokasi penyekatan. Aturan tersebut masih sama seperti tahun lalu.
“Nanti pemudik diputarbalikkan setelah diperiksa oleh petugas yang berjaga,” ujar Kombes Pol Rudy.
Sejumlah titik di berbagai daerah akan dibuat penyekatan, salah satunya dekat perbatasan. Sementara jika masyarakat berada dalam kondisi mendesak, akan diberikan toleransi untuk tetap melanjutkan perjalanan ke luar daerah.
“Orang dalam keadaan mendesak dibolehkan melewati pos penyekatan, atau saat bertugas atayu dnas dengan surat tugasnya. Kondisi lainnya seperti orang tua sakit keras, atau melayat itu ada surat dari kelurahan (dibolehkan jalan),” tuturnya.