Menhub: Kalau Mudik Tidak Dilarang, 81 Juta Orang Pulang Kampung
100kpj – Libur panjang jelang lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat perkotaan untuk pulang ke kampung halaman, alias mudik. Hal itu sudah menjadi tradisi turun menurun, terutama bagi mereka yang merantau ke Ibu Kota.
Berbagai alat transportasi dimanfaatkan seperti kereta api, bus, kapal laut, pesawat, atau kendaraan pribadi. Namun demi menekan penyebaran covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan larangan mudik lebaran.
Baca juga: Polisi Siap Pukul Mundur Pengguna Mobil dan Motor Yang Nekat Mudik
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Diketahui, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Alasan lain pemerintah membuat aturan tersebut, karena jika mudik tahun ini tidak dilarang bakal ada puluhan juta masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.