Kemenhub: Walaupun Mudik Dilarang Akan Ada Masyarakat yang Nekat
100kpj – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya meniadakan mudik lebaran 2021 di tengah pandemi corona yang belum juga usai.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat.
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dikutip dari Viva, Selasa 30 Maret 2021. Ia menyatakan, larangan mudik kali ini tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan detil untuk merespon kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Khususnya, Satgas Penanganan virus corona, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNi/Polri.
Budi juga menyatakan bahwa, Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. "Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," katanya.