Isi Baterai Mobil di Shell Indonesia 0-80 Persen hanya 30 Menit
Shell sadar di masa yang akan datang, masyarakat akan beralih kepada kendaraan listrik.
Menurut keterangan resmi yang diterima 100KPJ.com, Shell Recharge hadir untuk memenuhi meningkatnya permintaan transportasi ramah lingkungan dengan pemberian layanan, bagi para pengendara dan perusahaan transportasi penyedia kendaraan listrik di Indonesia.
Shell Recharge merupakan salah satu wujud komitmen Shell Indonesia untuk menghadirkan lebih banyak solusi dalam penyediaan energi yang lebih bersih.
Selain itu, Shell Recharge saat ini tersedia di SPBU Shell Pluit 1, Jakarta Utara dengan daya pengisian fast charging sebesar 50kW. Proses pengisian daya dari 0-80% dapat dilakukan dalam waktu sekitar 30 menit.
Nantinya, Shell Indonesia juga punya rencana untuk menambah jumlah lokasi SPKLU, tentunya seiring respons dan disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan di Indonesia.
Baca juga: Mobil MPV Bertenaga Listrik Bakal Jadi Armada Baru Taksi Blue Bird

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Daftar Lengkap Harga BBM di Indonesia per 1 Maret 2024, Banyak yang Naik

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Februari 2024, Banyak yang Naik

Kompak Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR per 1 Januari 2024

Daftar Harga BBM Desember 2023 Setelah Turun, Pertamina, Shell, Vivo dan BP-AKR

Fokus Jualan Mobil Listrik Neta Baru Punya Charging Station di Sini

Hyundai Hadirkan Tempat Pengisian Cepat Mobil Listrik di Starbucks

Shell Kembali Dukung Tim Ducati di MotoGP Mandalika 2023

Harga Pertamax Selisih Rp4.000 dari Pertalite, Banyak Orang Beralih ke Pertalite?

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR yang Kompak Naik per 1 Oktober 2023

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
