Tilang Elektronik Canggih, Supir Truk Ditilang Karena Gak Pakai Helm
100kpj – Tilang elektronik adalah cara dari pihak kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme, karena melalui tilang elektronik merupakan solusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan, akan ketahuan oleh kamera cctv yang disebar di pinggir jalan raya. Sehingga ketika pengendara melakukan pelanggaran kamera akan memfoto, dan foto tersebut merupakan bukti untuk menindak pengendara kendaraan yang melanggar.
Nah, sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement alias ETLE ternyata tak hanya berlaku di Indonesia, namun di India tolang elektronik juga dilakukan oleh pihak kepolisian India.
Cara kerjanya sama dengan yang ada di Indonesia, jadi polisi lalu lintas tidak melulu melakukan tilang di jalan raya. Namun namanya teknologi, walaupun diklaim canggih namun tetap saja ada kesalahan, dan tidak bisa berjalan secara sempurna.
Seperti dilansir dari Cartoq, betapa terkejutnya sopir truk bernama Pramor Kumar Swain yang niatnya akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, tapi Pramor harus membayar denda.
Pasalnya ketika petugas melihat data Pramor, ternyata petugas menemukan data jika Pramor masih memiliki denda tilang yang belum dibayar. Pramor yang terkejut, meminta petugas meminta salinannnya untuk dicetak ulang, karena Pramor merasa tidak pernah menerima surat tilang.
Pramor dibuat lebih terkejut lagi ketika melihat bukti pelanggarannya, dalam bukti pelanggaran tersebut Pramor didenda karena dirinya tidak menggunakan helm saat mengemudikan truk.
Petugas tidak bisa berbuat banyak ketika Pramor protes, karena SIM yang harus diperpanjang masa berlakuknya penting untuk menunjang pekerjaannya. Sehingga Pramor membayar denda tersebut sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp200 ribu.
Ternyata di India tilang elektronik juga pernah terjadi kesalahan lainnya, sebelumnya seorang pemilik motor harus membayar denda, karena dianggap melaju melebihi batas kecepatan, yang membuat pemilik motor bingung saat terekam kamera, kendaraan roda dua tersebut dalam posisi sedang diangkut menggunakan truk, dan bukan sedang dikendarai.
Semoga tilang elektronik di Indonesia tidak sekonyol itu.
Baca juga: Ini Akibat Jika Tutupi Pelat Nomor Agar Bebas dari Tilang Elektronik

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polda Metro Jaya Umumkan Tidak Ada Tilang ETLE Mulai Hari Ini

Gokil, ETLE Drone Bisa Tangkap 20 Pelanggar di Brexit dalam Waktu 2 Menit

Cuma Terbang 10 Menit, ETLE Drone Sukses Rekam 30 Pelanggaran Lalu Lintas

Viral Canggihnya Kamera Tilang ETLE Bisa Tembus Kaca Film yang Gelap

Pemotor Viral Berkendara Sambil Rebahan di Depok Akhirnya Didenda Rp750 Ribu

Waspada Penipuan, Polisi: Surat Tilang Tak Dikirim Via WhatsApp

Dishub DKI Usulkan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
