Tilang Elektronik Canggih, Supir Truk Ditilang Karena Gak Pakai Helm
100kpj – Tilang elektronik adalah cara dari pihak kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme, karena melalui tilang elektronik merupakan solusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan, akan ketahuan oleh kamera cctv yang disebar di pinggir jalan raya. Sehingga ketika pengendara melakukan pelanggaran kamera akan memfoto, dan foto tersebut merupakan bukti untuk menindak pengendara kendaraan yang melanggar.
Nah, sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement alias ETLE ternyata tak hanya berlaku di Indonesia, namun di India tolang elektronik juga dilakukan oleh pihak kepolisian India.
Cara kerjanya sama dengan yang ada di Indonesia, jadi polisi lalu lintas tidak melulu melakukan tilang di jalan raya. Namun namanya teknologi, walaupun diklaim canggih namun tetap saja ada kesalahan, dan tidak bisa berjalan secara sempurna.
Seperti dilansir dari Cartoq, betapa terkejutnya sopir truk bernama Pramor Kumar Swain yang niatnya akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, tapi Pramor harus membayar denda.
Pasalnya ketika petugas melihat data Pramor, ternyata petugas menemukan data jika Pramor masih memiliki denda tilang yang belum dibayar. Pramor yang terkejut, meminta petugas meminta salinannnya untuk dicetak ulang, karena Pramor merasa tidak pernah menerima surat tilang.