Begini Cara Polisi Mencegah Pemudik ‘Nakal’ Pakai Kendaraan Pribadi
100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Jalan Tol Masih Tetap Beroperasi
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan, Muhadjir Effendy, memutuskan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.