Begini Cara Polisi Mencegah Pemudik ‘Nakal’ Pakai Kendaraan Pribadi
100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Jalan Tol Masih Tetap Beroperasi
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan, Muhadjir Effendy, memutuskan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Polisi Tandai Mobil dan Motor Yang Balik ke Ibu Kota Setelah Mudik

Larangan Mudik Selesai Pengguna Mobil Harus Punya Ini Jika Keluar Kota

Ratusan Ribu Mobil Masuk Jakarta Usai Libur Lebaran, Pemudik Bukan?

Emak-emak Yang Hina Polisi Siap Keluarkan Uang Segini Untuk Mobilnya

Ngaku Keluarga Besar Polisi, Emak-emak Yang Ngatain Petugas Ditangkap?

Gak Nyangka, Alasan Wanita Cantik Yang Ngamuk Kepada Polisi di Anyer

Penyekatan Mudik Berakhir Hari Ini, Catat Jalan Tol Yang Dibuka Umum

Presiden Jokowi Pulang Kampung Naik Mercy? Begini Respon Istana Negara

Mengejutkan, Status Mobil VW Kodok Yang Tabrak Polisi Hingga Terpental

Nasib Pengemudi Mobil VW Tabrak Polisi, di Bawah Umur Belum Punya SIM

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
