Kemenhub Bakal Awasi Ketat Kendaraan Usai Mudik Lebaran 2021 Dilarang
100kpj – Kementerian Perhubungan menegaskan bakal membuat aturan yang ketat usai mudik lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Kebijakan ini juga hasil dari koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat semua protokol diterapkan operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Bebek Salah Pergaulan, Segini Harganya
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021. '
Sejak pandemi, dia mengingatkan, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum di darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tuturnya.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.