Mantap, Kamera ETLE Tidak Takut Mobil yang Pakai Pelat Nomor Sakti
100kpj – Sistem tilang elektronik nasional secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Gedung NTMC Korlantas Polri, Selasa, 23 Maret 2021.
Program tilang elektronik berbasis kamera yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini, merupakan program 100 hari kerja Kapolri.
Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik diharapkan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang aparat lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.
Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari, semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.
“Program ETLE ini adalah bagian Polri untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 23 Maret 2021.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan bahwa teknologi ETLE dirancang untuk tidak membedakan kendaraan yang direkam saat melakukan pelanggaran.
Artinya, kamera tersebut tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan kendaraan pelat nomor khusus, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.
“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,” jelas Kakorlantas.
Apabila ada kendaraan dari instansi TNI atau Polri yang ketahuan melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dialamatkan ke satuan provost yang bersangkutan, untuk dilakukan penindakan disiplin.
“Kalau ditilang sama manusia bisa protes, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa. Semua buktinya sudah lengkap, tidak bisa mengelak,” pungkas Kakorlantas.
Baca juga: Selain untuk Tilang Kamera ETLE juga berfungsi untuk Hal Ini