Tilang Elektronik Nasional Diluncurkan, Pelanggaran Ini yang Dibidik
100kpj – Hari ini, Selasa 23 Maret 2021, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), di Gedung NTMC Korlantas Polri, Selasa, 23 Maret 2021.
Program tilang elektronik ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari kerja, sejak Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau tidak salah, hari ini adalah 60 hari saya menjabat sebagai Kapolri. Kami tindaklanjuti membuat 100 hari kerja, dan ETLE ini salah satu program yang harus saya selesaikan,” kata Sigit dikutip dari Viva.
Untuk itu, Sigit mengapresiasi kerja yang luar biasa dari Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas atas semangatnya meluncurkan program tilang elektronik ini. Awalnya, sistem tilang elektronik hanya parsial tapi sekarang diperluas menjadi nasional.
“Hari ini kita launching bersama-sama 12 provinsi, ada 224 titik dan ke depan secara bertahap akan terus kita kembangkan sampai 34 provinsi di setiap ibu kota, kabupaten/kota madya,” ujarnya.
Menurut dia, program tilang elektronik ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia Jokowi.
Karena, beliau mengharapkan bagaimana institusi Polri bisa membangun sistem dalam hal melakukan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat menggunakan teknologi informasi.
“Ke depan kami akan mengembangkan program kepolisian lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti perpanjangan SIM, STNK dan SKCK sehingga masyarakat bisa mendaftar dan mengisi aplikasi dari rumah,” ujarnya.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan program tilang elektronik ini sampai 34 provinsi. Saat ini, baru 12 provinsi yang diluncurkan pada tahap pertama. “Program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE yang paling krusial,” katanya.
program ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam mewujudkan program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Ada 12 Polda yang diluncurkan pada tahap pertama yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda D.I.Y, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sumatera Barat
Baca juga: Ternyata Tilang Elektronik Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota