Kaget KNKT Bilang Google Maps Justru Bikin Kecelakaan, Ini Sebabnya
100kpj – Google Maps merupakan teknologi yang dapat membantu sekaligus memudahkan para pengendara kendaraan dalam urusan mobilitas, pasalnya Google Maps bisa membantu pengendara yang tidak hafal alamat.
Namun menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, teknologi digital seperti Google Maps memang kadang kali membuat kecelakaan. Terutama untuk kendaraan berbadan besar seperti bus atau mobil.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan, untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti Google Maps harus disikapi dengan baik. Ini supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti kecelakaan maut di Tanjakan Cae Sumedang.
"Karena ikuti Mbah Google, masuk jalan kecil, jalanannya turunan tajam sehingga terjadi beberapa kecelakaan," ungkap Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT yang dikutip dari Viva, Rabu, 17 Maret 2021.
Di sisi lain, Soerjanto mengaku telah meminta Google Maps untuk memblokade atau menutup dalam tampilan arahan petanya jalan-jalan kecil yang memang tidak bisa dilalui kendaraan berbadan besar.
"Ini kami sudah kerja sama dengan Google untuk jalan-jalan seperti itu di blok saja, tidak jadi alternatif. Memang yang kemarin itu jalannya kecil untuk bus sebesar itu, turunnya panjang, memang membahayakan," ucapnya.
Seperti diketahui, Sebanyak 22 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke jurang Tanjakan Cae esa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan, para korban telah dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Wado. "Sampe sekarang dua puluhan. Tadi kan ada sembilan belas yang berhasil dievakuasi, tadi nambah satu jadi dua puluh. Jumlah penumpang ada 59," ujar Dedi.
Peserta ziarah dan tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang, yang menggunakan kendaraan jenis Bus Pariwisata Sri Padma dengan nomor Polisi T 7591 TB. Polisi telah menetapkan sopir yang sudah meninggal akibat kecelakaan tersebut menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," pungkas Kombes Pol Eddy Djunaedi, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat.
Baca juga: Bukan Honda, Ini Motor yang Paling Banyak Dicari Orang RI di Google