Murah! Harga Kijang Innova dan Fortuner Cuma Segini Jika PPnBM Dihapus
100kpj – PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen untuk mobil baru mulai berlaku sejak awal Maret 2021. Namun tidak semuanya mendapatkan isentif tersebut, mengingat ada sejumlah kategori yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, mobil baru yang berhak mendapatkan keringanan pajak tersebut jika mengadopsi kandungan lokal 70 persen, dan memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, atau berpenggerak dua roda.
Baca juga: PPnBM Arahan Jokowi Bakal Menurunkan Harga Kjang Innova dan Fortuner
Hanya 21 mobil baru yang berhak menerima PPnBM nol persen. Namun Presiden Jokowi meminta agar kebijakan tersebut diperluas, khsususnya untuk mesin di atas 1.500cc. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Sebetulnya target kita untuk TKD (tingkat kandungan dalam negeri) 70 persen, jadi memang 1.500cc meskipun kemarin saya mendapatkan juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau di atas 1.500cc,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR.
Menkeu menyebut, syarat mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar itu tetap memiliki kandungan lokal 70 persen. “Bisa dipertimbangkan. Jadi kita sedang melakukan penyempurnaan ini, mungkin bisa sampai 2.500cc,” tuturnya.
Berkaca dari wacana tersebut, artinya Toyota Kijang Innova menjadi salah satu mobil yang sesuai kategori Karena MPV dengan mesin diesel 2.400cc, dan bensin 2.000cc itu sudah memiliki kandungan lokal mencapai 85 persen.
Begitu juga dengan Fortuner yang sudah mengadopsi komponen buatan dalam negeri sebesar 75 persen. Mobil berjenis SUV itu memiliki mesin diesel yang serupa dengan Kijang Innova, dan pilihan mesin bensin berkapasitas 2.700cc.
PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai produsen menyambut positif langkah tersebut, namun saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu aturan detil dari pemerintah.
“Tentu pemerintah ingin mendukung industri otomotif dalam negeri. Tapi saya belum bisaa komentar detil, karena menunggu aturannya,” ujar Marketing Direktur PT TAM, Anton Jimmi Suwandy kepada 100kpj, Selasa 16 Maret 2021.
Seperti diketahui, Kijang Innova dan Fortuner dibebani PPnBM 20 persen berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2013 pasal 2 ayat 3. Namun pajak tersebut tidak berlaku untuk semua varian yang ada.
Contohnya Fortuner ada yang dikenakan PPnBM hingga 40 persen, terutama khusus penggerak roda empat atau 4x4. Artinya jika mobil berjenis MPV, dan SUV tersebut mendapatkan keringanan pajak maka harganya jadi lebih murah.
Berkaca dari harga on the road Jakarta, saat ini Kijang Innova 2.0 G manual atau tipe terendah dilego Rp342,400 juta. Sedangkan nilai jual dasarnya hanya Rp268,800 juta, jika dipotong 20 persen maka harganya menjadi Rp288,640 juta.
Berarti mengalami penurunan mencapai Rp53,760 juta dari banderol yang ada saat ini. Sedangkan untuk Toyota Fortuner saat ini harga terendahnya Rp512 juta tipe 4x2 2.4 G manual diesel, dengan nilai jual dasar kendaraan hanya Rp401,100 juta.
Jika SUV tersebut mendapatkan keringanan PPnBM, maka harga jualnya hanya Rp431,780 juta, atau lebih murah Rp80,220 juta. Pengurangan harga yang cukup besar, sebab melebihi Toyota Vios yang harganya turun Rp69 jutaan setelah mendapatkan keringanan pajak.