Heboh Rombongan Mobil Porsche Dikawal Dishub, Legalkah?
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih mendalami bagaimana bisa konvoi ini dikawal Dishub.
Menambahkan Akmal, Sambodo juga menegaskan kalau yang berwenang memberi pengawalan adalah Polri. Memang, ada juga pihak yang diberikan kewenangan untuk mengawal kendaraan berdasar undang-undang. Salah satunya adalah POM TNI yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan dalam Undang-Undang, misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari POM TNI akan terlibat," pungkas Sambodo.
Baca juga: Dihentikan Petugas saat Masuk Jalur Busway, Pemotor Ini Ngamuk-ngamuk