Pemilik Mobil Siap-siap Mendapat Tarif Parkir Mahal di Jakarta
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus menekankan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Maka itu, ada imbalannya jika Anda telah melakukan uji emisi.
Disebutkan bahwa para pengguna kendaraan pribadi yang tidak memenuhi ketentuan harus membayar tarif parkir tertinggi. Seperti yang disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI lewat akun Instagram.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang dan Ujian SIM Online Bakal Diluncurkan Bulan Depan
Aturan yang dimaksud, yakni setiap kendaraan bermotor yang usia pakainya sejak dibeli dari kondisi baru sudah lebih dari tiga tahun wajib menjalani uji emisi.
“Para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi gas buang. Jika Tidak, siap-siap bayar parkir dengan tarif maksimal,” tulis akun @dinaslhdki.
Tak cuma tarif parkir yang mahal, ada juga sanksi lainnya sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 285 dan 286, disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi terancam denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Saat ini sudah ada tiga tempat parkir yang sudah menerapkan sistem tersebut. Yakni di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.
Uji emisi sendiri bisa dilakukan di beberapa bengkel yang sudah ditunjuk oleh Pemprov DKI, atau di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI. Bebeberapa bengkel resmi pun sudah bisa melakukan uji emisi.
Baca Juga: Viral Video Eks Timnas Putri U-16 Dipukul Pemotor karena Cipratan Air
Bahkan, beberapa bengkel resmi menawarkannya secara gratis saat konsumen melakukan servis. Jika ingin diperiksa kadar gas buangnya pun hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu saja.
Uji emisi dilakukan minimal satu kali dalam setahun, dan datanya nanti akan disimpan ke pusat data. Menariknya, data tersebut akan terhubung ke area parkir di Jakarta.