Pemilik Mobil Siap-siap Mendapat Tarif Parkir Mahal di Jakarta
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus menekankan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Maka itu, ada imbalannya jika Anda telah melakukan uji emisi.
Disebutkan bahwa para pengguna kendaraan pribadi yang tidak memenuhi ketentuan harus membayar tarif parkir tertinggi. Seperti yang disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI lewat akun Instagram.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang dan Ujian SIM Online Bakal Diluncurkan Bulan Depan
Aturan yang dimaksud, yakni setiap kendaraan bermotor yang usia pakainya sejak dibeli dari kondisi baru sudah lebih dari tiga tahun wajib menjalani uji emisi.
“Para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi gas buang. Jika Tidak, siap-siap bayar parkir dengan tarif maksimal,” tulis akun @dinaslhdki.

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Pengamat Ungkap Dampak Buruk Naiknya Pajak BBM di Jakarta , Harga BBM Non Subsidi Jadi Naik

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Mobil Berhenti Tapi Tiba-tiba Berasa Mundur, Dokter Ini Ungkap Masalahnya

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Gara-gara Ini Ekspor Mobil Toyota Buatan Indonesia Berhenti di Tengah Jalan

Terungkap Masalah Toyota Avanza Buatan Indonesia Terlibat Skandal Global

Cara Komunitas Altic Agar Emisi Mobil Tetap Rendah

Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis

Catat Nih Titik Lokasi Parkir untuk Penonton Coldplay di Sekitaran GBK

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
