Kesal Gagal Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Hancurkan 3 Mobil Polisi
"Mobil disembunyikan di rumah, keluar lagi sama temannya. Karena ingin membalas polisi, karena keinginan untuk balap liar digagalkan keluar dengan motor tanpa plat nomor. Mencari polisi dan melempar mobil patroli hingga kaca pecah, kabur cari lagi mobil patroli di sekitar situ tidak kena kaca tapi kena bodi," ujar Leonardus.
Leonardus mengungkapkan, total ada tiga mobil polisi yang dirusak oleh DY dan MF. Kejadian itu terjadi sekira pukul 01.15 WIB Minggu, 7 Maret 2021 dinihari. Dia menegaskan siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum oleh polisi.
"Kita lakukan pencarian terhadap pelaku. Kita tidak peduli pelaku ini siapa, anak pejabat anak siapapun semua akan diproses sama di mata hukum. Dia memang niat mau merusak disiapkan batunya. Ketemu satu kendaraan dilempar kaca belakang, kemudian kabur ada mobil patroli dilempar juga tapi terkena bodi belakang setelah itu pulang ke rumah bersembunyi di sana ditangkap di sana," tuturnya.
Leonardus mengatakan, aksi penyerangan mobil polisi dilakukan oleh pelaku dengan sadar dan terencana. Sebab, hasil test urine menunjukan pelaku negatif dari minuman keras dan narkoba.
Baca Juga: Ribut Kian Panjang, Bacot Lorenzo ke Pembalap MotoGP Makin Pedas
"Pelaku melakukan dengan sadar. Karena hasil tes narkoba negatif tidak dalam pengaruh miras dan narkoba. Mereka memang ingin melempar mobil patroli," papar Leonardus.
Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.