Korupsi Tanah Kuburan, Jangan Kaget Lihat Harta Berjalan Pejabat Ini
100kpj – Berbagai cara dilakukan pejabat daerah demi mendapatkan cuan, bahkan tanah kuburan saja menjadi ladang korupsi. Seperti yang dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatera Barat, Johan Anuar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Johan Anuar terdakwa korupsi lahan pemakaman umum. Artinya Kabupaten Oku tidak memiliki pemimpin, setelah bupatinya Kuryana Azis meninggal, Senin 8 Maret 2021.
Selain kekosongan pemimpin di daerah tersebut, hal lain yang menjadi sorotan adalah harta wakil bupatinya. Meski terlibat korupsi, ternyata nilai kekayaannya tidak melonjak dari tahun ke tahun berdasarkan data LHKPN.
Tercatat, 2020 harta kekayaan yang dikantongi Johan Anuar hanya Rp3,133 miliar. Angka yang menurun dibandingkan 2017 yang masih mencapai Rp3,697 miliar. Kemudian setahun setelah, atau memasuki 2018 menjadi Rp3,177 miliar.
Penurunan tersebut terlihat jelas terjadi pada kas dan setara kas, dari Rp947,894 juta menjadi Rp18,926 juta. Kemudian harta bergerak lainnya yang tidak disebutkan, dari Rp414 juta menjadi Rp149,930 juta, dan dijualnya dua unit kendaraan.