Diborong Toyota dan Daihatsu, Suzuki APV Tersingkir Gak Dapat PPnBM 0%
100kpj – Harga mobil baru menjadi lebih terjangkau, setelah pemerintah memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berdasarkan Permenkeu No.20/PMK.010/2021, mobil yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan berpenggerak dua roda. Selain itu, mengandung komponen lokal hingga 70 persen.
Baca juga: PPnBM Dihapus Suzuki Percaya Diri Ertiga, dan XL7 Bisa Terjual Segini
Terdapat 115 komponen yang dapat mewakili kandungan buatan dalam negeri tersebut, yakni sektor mesin, transmisi, sistem kopling, bodi dan sasis, sistem kemudi, sistem pengereman, dan komponen lain yang bersifat serupa satu sama lain.
Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.
Sementara menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, hanya terdaftar 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak tersebut. Sebagian diborong oleh brand Toyota, dan Daihatsu dengan model buatannya.