Daftar Harga Mitsubishi Xpander, dan Xpander Cross Saat PPnBM Dihapus
100kpj – Harga mobil baru menjadi lebih terjangkau berkat penurunan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, keringanan pajak tersebut diberikan secara bertahap.
Untuk periode pertama yang mulai berlaku Maret-Mei sebesar 100 persen, Juni-Agustus 50 persen, dan September-Desember sebesar 25 persen. Namun tidak semua mobil baru mendapatkan pengurangan pajak tersebut.
Pasalnya, hanya kendaraan yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal 70 persen yang mendapatkan isentif tersebut. Kemudian, memiliki mesin sampai dengan kapasitas 1.500cc dan berpenggerak dua roda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, hanya 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM nol persen, diantaranya adalah Mitsubishi Xpander, dan Xpander Cross. Penurunan harga yang diberikan kedua model tersebut berfariatif.
“Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil melalui kebijakan isentif 0% PPnBM,” ujar Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura, dalam keterangannya, Rabu 3 Februari 2021.