Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terungkap Kenapa Pemerintah Tak Beri Semua Mobil PPnBM Nol Persen

Booth Honda di GIIAS 2019 Medan
Sumber :
HPM

100kpj – Awal Maret 2021, pemerintah mulai memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru. Artinya, masyarakat bisa membeli mobil dengan harga yang lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa penghapusan PPnBM untuk mobil akan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang. Diharapkan ini bisa merangsang kelas menengah untuk membeli mobil.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Menkeu Sri Mulyani Ajak Masyarakat Beli Mobil

Sebab dengan begitu bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Seperti diketahui, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang bisa memberi dampak cukup besar pada negara.

“PPnBM sedang kami finalisasi, dan berlaku 1 Maret 2021. Itu diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah,” ujarnya seperti dikutip dari VIVA Otomotif Rabu 24 Februari 2021.

Akibat pandemi covid-19, angka penjualan kendaraan bermotor turun lebih dari 45 persen pada tahun lalu. Padahal, ada lebih dari 3 juta pekerja dari industri motor dan mobil yang bergantung pada perusahaannya.

Menurut Febrio, ada alasan khusus mengapa kaum ekonomi menengah yang jadi target dari kebijakan tersebut. Karena kelas menengah banyak konsumsinya tertahan dan selama 2020 mobilitasnya sangat terbatas.

Terkait mengapa tidak semua jenis mobil yang mendapatkan kemudahan tersebut, Fabio menjelaskan bahwa hal ini ada hubungannya dengan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Mengejutkan, Lihat Status Mercedes-Benz G-Class Presiden Jokowi di NTT

“Salah satu yang penting, local purchase (tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN) kami tetapkan sebesar 70 persen, sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effectnya bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP (Gross Domestic Product) dalam negeri cukup besar,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain TKDN minimal 70 persen, syarat lain yang ditentukan agar masuk dalam daftar mobil yang dapat PPnBM nol persen yakni berpenggerak dua roda, kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan dirakit di dalam negeri.

Berita Terkait
hitlog-analytic