Range Rover Yang Digunakan Dedi Mulyadi Terobos Banjir Melanggar Hukum
Untuk PKB pokok (Pajak Kendaraan Bermotor) Range Rover tersebut nilainya Rp66,315 juta dan denda Rp6,631 juta. Kemudian SWDKLLJ (Sumbangan Wajid Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya) sebesar Rp143 ribu, dan denda Rp70 ribu.
Secara total, anggota DPR RI itu harus merogoh kocek hingga Rp73,160 juta untuk membayar pajak mobil mewahnya tersebut. Cukup mahal, mengingat Range Rover itu merupakan kendaraan kedua yang dimilikinya sehingga dibebani progresif.
Sesuai kode di belakang namanya, SUV tersebut menggendong mesin berkapasitas 3.000cc enam silinder atau V6. Dilengkapi supercharged, sehingga menghasilkan tenaga 340 daya kuda di 6.500 rpm, dan torsi 450 newton meter di 3.500 rpm.
Tenaga besarnya itu disalurkan melalui transmisi matik 8-percepatan ke semua roda. Untuk mengatur traksi di keempat rodanya bisa dilakukan secara elektrik, dengan pilihan gaya berkendara yang bisa disesuaikan di berbagai jalan.
Sistem keamanannya cukup lengkap, diantaranya pengereman ABS (anti-lock brake system), parking assit, navigasi, traksi kontrol dan lain-lain. SUV yang sudah dilengkapi kunci pintar tersebut juga dibekali sistem hiburan yang memadai.
Melalui head unitnya pengguna mobil tersebut dapat mengakses musik, video, radio, dan internet jika sudah terhubung dengan smartphone. Untuk mengatur suhu ruangan alias AC sudah dual zone, yang dapat disesuaikan kebutuhan.
Tidak diketahui jelas varian Range Rover yang dimiliki Dedi Mulyadi. Di negara asalnya ada beberapa varian dengan kapasitas serupa, yakni 3.0L V6 Supercharged, 3.0L V6 Turbocharger Diesel Td6, 3.0L V6 Supercharged HSE, dan 3.0L V6 Turbocharged Diesel HSE Td6.