Terungkap Status Mobil Aldi Taher yang Siap Jadi Wagub Jakarta
100kpj – Akun Instagram Aldi Taher sepertinya masih menjadi sorotan netizen, Setelah sebelumnya pernah terlibat saling sindir antara mantan suaminya Dewi Perssik dengan presenter kondang di Indonesia yakni Deddy Corbuzier.
Bahkan jika melihat beberapa unggahannya di Instagram, Aldi selalu menandai akun Deddy Corbuzier. Kejadian saling sindir lewat media sosial. Awalnya Aldi Taher bicara pansos dan maksiat pada konten Deddy Corbuzier saat bersama Dinar Candy yang sempat trending di YouTube.
Baru-baru ini, lagi-lagi Aldi menjadi perbincangan setelah mengaku jika dirinya akan maju menjadi Wakil Gubernur Jakarta pada 2024. Hal tersebut diungkapkannya langsung lewat unggahannya di Instagram Stories. Tak hanya itu ia juga menandai nama Gubernur DKI saat ini Anies Baswedan.
Selain banyak menandai nama-nama artis di postingan Instagramnya, dari Instagram pribadinya pula jadi terlihat jika ternyata Aldi Taher ini menyukai mobil legendaris buatan Jerman yakni Mercedes-Benz.
Diketahui ada tiga mobil Mercedes-Benz yang selalu menghiasi postingan Instagramnya, yakni Mercedes-Benz W124 E220 AT tahun 1994, Mercedez-Benz 230 tahun 1978 dan Mercedes-Benz w211 E55 AMG tahun 2003.
Uniknya, menurut data dari laman resmi Samsat DKI Jakarta, ada dua unit mobil Mercedes-Benz yang dimiliki oleh Aldi Taher menunggak pajak, dan satu unit lagi datanya tidak diketahui.
Pertama Mercedes-Benz 230 yang menggunakan mesin berkapasitas 2300cc dengan bahan bakar bensin, diproduksi pada tahun 1978. Menurut data yang dikutip dari Samsat DKI status mobil yang punya pelat nomor B 2288 GD tersebut masa pajak habis, jatuh tempo pajak pada tanggal 1 Juni 2020.
Aldi harus membayar biaya PKB sebesar Rp287 ribu denda PKB Rp51.700, dan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu dan denda SWDKLLJ Rp100 ribu. Jika dijumlah, maka Aldi harus membayar total sebesar Rp581.700.
Mobil kedua yang pajaknya nunggak adalah Mercedes-Benz W124 E220 AT tahun 1994, menurut data yang dikutip dari Samsat DKI Aldi punya kewajiban membayar bayar pajak seperti PKB Pokok sebesar Rp1.306.900 sementara SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Sayangnya data dari Samsat DKI Jakarta tersebut, memberikan informasi bahwa Aldi Taher menunggak pajak mobil yang jatuh tempo di tanggal 17 Januari 2021, sehingga jika Aldi Taher membayar pajak akan kenda denda PKB Pokok sebesar Rp52.300 dan denda SWDKLLJ Rp35 ribu.
Jika dijumlah PKB Pokok dan SWDKLLJ beserta dendanya, maka Aldi Taher wajib membayar pajak mobil tersebut dengan nilai Rp1.537.200. Oh iya, jika melihat dari postingan Instagramnya Aldi berniat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp95 juta.
Nah, sedangkan satu unit lagi yakni Mercedes-Benz w211 E55 AMG tahun 2003 datanya tidak diketahui di Samsat DKI Jakarta.
Oh iya mobil tersebut juga rencananya akan dijual oleh Aldi Taher dengan harga Rp150 juta plus bonus jam tangan Rolex Sea Dweller Deepsea James Cameron Blue 44mm, ada yang minat?
Baca juga: Aldi Taher Jual Mobil Kesayangannya, Kaget Pajaknya Belum Dibayar?